Tugas Pokok dan Fungsi Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Pascasarjana UNM:
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan di tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala ke Pusat Penjaminan Mutu (PPM) LPMPP.
Kepala Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Pascasarjana UNM Memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan:
- Perencanaan dan pelaksanaan sistem manajemen mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Pengajuan usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan UPM Fakultas/Program Pascasarjana;
- Mengoordinasikan sistem Penjaminan Mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Pemantauan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Mengoordinasikan penyusunan dokumen SPMI di tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Pelaporan secara periodik pelaksanaan SPMI di tingkat program pascasarjana kepada PPM dan Program Pascasarjana.
Sekretaris Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Pascasarjana Memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan:
- Menyusun administrasi kegiatan UPM, seperti surat-menyurat, undangan rapat, daftar hadir, notulen, berita acara, dan dokumen pendukung kegiatan penjaminan mutu.
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan UPM, termasuk kegiatan monitoring, evaluasi mutu internal, rapat tinjauan manajemen, dan tindak lanjut hasil evaluasi.
- Membantu Ketua UPM dalam penyusunan program kerja penjaminan mutu di fakultas/program pascasarjana.
- Mengelola arsip dokumen mutu program studi, seperti standar mutu, SOP, instrumen evaluasi, laporan EMIA dan EMINA, laporan evaluasi diri, laporan RTM, dan dokumen tindak lanjut.
- Menyusun draf laporan kegiatan UPM, baik laporan berkala, laporan hasil monitoring dan evaluasi, maupun laporan tindak lanjut penjaminan mutu program studi.
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pembaruan dokumen mutu agar seluruh dokumen program studi tersusun rapi, mutakhir, dan mudah ditelusuri.
- Membantu pelaksanaan rapat UPM, mulai dari penyusunan bahan rapat, pencatatan hasil rapat, penyusunan berita acara, hingga pemantauan tindak lanjut hasil rapat.
- Membantu Ketua UPM memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil EMIA, EMINA, dan RTM di tingkat program studi.
- Membantu melakukan koordinasi administratif dengan Pusat Penjaminan Mutu Universitas sesuai kebutuhan pelaporan dan pelaksanaan kegiatan mutu.
Divisi Pengembangan Sistem Mutu & Pengendali Dokumen:
- Mengendalikan dokumen mutu agar tertib, sah, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik pada tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Mengatur proses distribusi, penyimpanan, revisi, dan penarikan dokumen mutu pada tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Memastikan kesesuaian dokumen mutu dengan kebijakan institusi pada tingkat fakultas/program pascasarjana;
- Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam penyusunan dan penyempurnaan dokumen mutu.
- Menjaga konsistensi implementasi sistem mutu melalui dokumen yang terstandar.
Divisi Monitoring & Audit:
- Melaksanakan pemantauan terhadap penerapan standar mutu.
- Menyusun program monitoring dan Evaluasi.
- Memantau pelaksanaan evaluasi mutu internal secara berkala dan sistematis.
- Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi.
- Menyusun dokumen SPMI dari hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tingkat fakultas/program pascasarjana.
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi.
- Mengidentifikasi temuan, ketidaksesuaian, serta akar masalah dalam pelaksanaan standar.
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut atas hasil putusan RTM.
Divisi Akreditasi:
- Mengoordinasikan pelaksanaan akreditasi nasional pada program studi;
- Mendampingi unit/program studi dalam penyusunan dokumen akreditasi;
- Menghimpun, memverifikasi, dan menyiapkan data dukung akreditasi;
- Memfasilitasi penyusunan evaluasi diri program studi;
- Memastikan kesiapan program studi dalam menghadapi asesmen lapangan atau visitasi;
- Melakukan sinkronisasi data akreditasi dengan unit terkait;
- Memantau perkembangan status dan hasil akreditasi program.
Divisi Data & Pelayanan Mutu
- Menghimpun dan mengelola data penjaminan mutu dari berbagai unit kerja di program pascasarjana.
- Menyusun basis data mutu yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi di program pascasarjana.
- Menyajikan data dan informasi mutu untuk kebutuhan evaluasi, akreditasi, dan pelaporan di program pascasarjana.
- Memastikan ketersediaan data dukung untuk kepentingan akreditasi dan evaluasi di program pascasarjana.
- Melakukan pemutakhiran data mutu secara berkala di program pascasarjana.
Personalia Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi Tugas Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi:
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan di program studi;
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu program studi;
- Memonitor pelaksanaan monitoring dan evaluasi tingkat program studi;
- Menyusun laporan monitoring dan laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) secara berkala;
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu ke Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Koordinator Program Studi.
Ketua Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi Memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan:
- Merencanakan dan melaksanakan sistem manajemen mutu di tingkat program studi;
- Mengoordinasikan monitoring dan evaluasi akademik di tingkat program studi;
- Mengoordinasikan pengisian dokumen Evaluasi Mutu Internal Akademik (EMIA);
- Melakukan pelaporan secara periodik pelaksanaan SPMI di program studi kepada UPM dan Pimpinan program studi.
Anggota Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi (2 orang/Program Studi):
- Membantu Ketua dalam pelaksanaan SPMI di tingkat program studi;
- Mengumpulkan dan menyiapkan data serta dokumen bukti mutu program studi;
- Membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi standar mutu;
- Membantu menyiapkan dokumen Evaluasi Mutu Internal Akademik dan akreditasi;
- Mengidentifikasi permasalahan mutu dan memberikan masukan perbaikan;
- Membantu menyusun laporan evaluasi, laporan tindak lanjut, dan laporan SPMI;
- Memantau tindak lanjut hasil EMIA, RTM, evaluasi pembelajaran, dan evaluasi kurikulum;
- Mendukung pengarsipan dokumen mutu program studi.
