Skip to content
PPSUNM
Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
PPSUNM
Find Us On Social Media -
Sub Header PPSUNM A-min

Struktur Organisasi Kampus Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar

Please contact us for more information !

Struktur Organisasi & Tupoksi UPM Program Pascasarjana

Universitas Negeri Makassar
Struktur Organisasi UPM PPs UNM

Tugas Pokok dan Fungsi Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Pascasarjana UNM:

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan di tingkat fakultas/program pascasarjana;
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu tingkat fakultas/program pascasarjana;
  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu tingkat fakultas/program pascasarjana;
  4. Melakukan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu tingkat fakultas/program pascasarjana;
  5. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala ke Pusat Penjaminan Mutu (PPM) LPMPP.

Kepala Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Pascasarjana UNM Memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan:

  1. Perencanaan dan pelaksanaan sistem manajemen mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana;
  2. Pengajuan usulan program kerja dan anggaran kegiatan tahunan UPM Fakultas/Program Pascasarjana;
  3. Mengoordinasikan sistem Penjaminan Mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana;
  4. Pemantauan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas/program pascasarjana;
  5. Mengoordinasikan penyusunan dokumen SPMI di tingkat fakultas/program pascasarjana;
  6. Pelaporan secara periodik pelaksanaan SPMI di tingkat program pascasarjana kepada PPM dan Program Pascasarjana.

Sekretaris Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Pascasarjana Memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan:

  1. Menyusun administrasi kegiatan UPM, seperti surat-menyurat, undangan rapat, daftar hadir, notulen, berita acara, dan dokumen pendukung kegiatan penjaminan mutu.
  2. Mendokumentasikan seluruh kegiatan UPM, termasuk kegiatan monitoring, evaluasi mutu internal, rapat tinjauan manajemen, dan tindak lanjut hasil evaluasi.
  3. Membantu Ketua UPM dalam penyusunan program kerja penjaminan mutu di fakultas/program pascasarjana.
  4. Mengelola arsip dokumen mutu program studi, seperti standar mutu, SOP, instrumen evaluasi, laporan EMIA dan EMINA, laporan evaluasi diri, laporan RTM, dan dokumen tindak lanjut.
  5. Menyusun draf laporan kegiatan UPM, baik laporan berkala, laporan hasil monitoring dan evaluasi, maupun laporan tindak lanjut penjaminan mutu program studi.
  6. Mengoordinasikan penyimpanan dan pembaruan dokumen mutu agar seluruh dokumen program studi tersusun rapi, mutakhir, dan mudah ditelusuri.
  7. Membantu pelaksanaan rapat UPM, mulai dari penyusunan bahan rapat, pencatatan hasil rapat, penyusunan berita acara, hingga pemantauan tindak lanjut hasil rapat.
  8. Membantu Ketua UPM memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil EMIA, EMINA, dan RTM di tingkat program studi.
  9. Membantu melakukan koordinasi administratif dengan Pusat Penjaminan Mutu Universitas sesuai kebutuhan pelaporan dan pelaksanaan kegiatan mutu.

Divisi Pengembangan Sistem Mutu & Pengendali Dokumen:

  1. Mengendalikan dokumen mutu agar tertib, sah, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik pada tingkat fakultas/program pascasarjana;
  2. Mengatur proses distribusi, penyimpanan, revisi, dan penarikan dokumen mutu pada tingkat fakultas/program pascasarjana;
  3. Memastikan kesesuaian dokumen mutu dengan kebijakan institusi pada tingkat fakultas/program pascasarjana;
  4. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam penyusunan dan penyempurnaan dokumen mutu.
  5. Menjaga konsistensi implementasi sistem mutu melalui dokumen yang terstandar.

Divisi Monitoring & Audit:

  1. Melaksanakan pemantauan terhadap penerapan standar mutu.
  2. Menyusun program monitoring dan Evaluasi.
  3. Memantau pelaksanaan evaluasi mutu internal secara berkala dan sistematis.
  4. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi.
  5. Menyusun dokumen SPMI dari hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tingkat fakultas/program pascasarjana.
  6. Memantau pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi.
  7. Mengidentifikasi temuan, ketidaksesuaian, serta akar masalah dalam pelaksanaan standar.
  8. Memantau pelaksanaan tindak lanjut atas hasil putusan RTM.

Divisi Akreditasi:

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan akreditasi nasional pada program studi;
  2. Mendampingi unit/program studi dalam penyusunan dokumen akreditasi;
  3. Menghimpun, memverifikasi, dan menyiapkan data dukung akreditasi;
  4. Memfasilitasi penyusunan evaluasi diri program studi;
  5. Memastikan kesiapan program studi dalam menghadapi asesmen lapangan atau visitasi;
  6. Melakukan sinkronisasi data akreditasi dengan unit terkait;
  7. Memantau perkembangan status dan hasil akreditasi program.

Divisi Data & Pelayanan Mutu

  1. Menghimpun dan mengelola data penjaminan mutu dari berbagai unit kerja di program pascasarjana.
  2. Menyusun basis data mutu yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi di program pascasarjana.
  3. Menyajikan data dan informasi mutu untuk kebutuhan evaluasi, akreditasi, dan pelaporan di program pascasarjana.
  4. Memastikan ketersediaan data dukung untuk kepentingan akreditasi dan evaluasi di program pascasarjana.
  5. Melakukan pemutakhiran data mutu secara berkala di program pascasarjana.

Personalia Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi Tugas Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi:

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan di program studi;
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu program studi;
  3. Memonitor pelaksanaan monitoring dan evaluasi tingkat program studi;
  4. Menyusun laporan monitoring dan laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) secara berkala;
  5. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu ke Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Koordinator Program Studi.

Ketua Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi Memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan:

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem manajemen mutu di tingkat program studi;
  2. Mengoordinasikan monitoring dan evaluasi akademik di tingkat program studi;
  3. Mengoordinasikan pengisian dokumen Evaluasi Mutu Internal Akademik (EMIA);
  4. Melakukan pelaporan secara periodik pelaksanaan SPMI di program studi kepada UPM dan Pimpinan program studi.

Anggota Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi (2 orang/Program Studi):

  1. Membantu Ketua dalam pelaksanaan SPMI di tingkat program studi;
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan data serta dokumen bukti mutu program studi;
  3. Membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi standar mutu;
  4. Membantu menyiapkan dokumen Evaluasi Mutu Internal Akademik dan akreditasi;
  5. Mengidentifikasi permasalahan mutu dan memberikan masukan perbaikan;
  6. Membantu menyusun laporan evaluasi, laporan tindak lanjut, dan laporan SPMI;
  7. Memantau tindak lanjut hasil EMIA, RTM, evaluasi pembelajaran, dan evaluasi kurikulum;
  8. Mendukung pengarsipan dokumen mutu program studi.